KPU Sumsel Sebut DPS Pilkada 2024 Capai 6,37 Juta Pemilih : Naik 53 Ribu dari DPT Pemilu 2024 !
Kantor KPU Sumatera Selatan di Jakabaring Palembang-Foto : Dokumen Palpos-
Kabupaten Lahat memiliki 318.624 pemilih di 753 TPS, Ogan Ilir mencatat 314.701 pemilih di 665 TPS, dan Ogan Komering Ulu Selatan memiliki 308.832 pemilih di 688 TPS.
Selain itu, Musi Rawas mencatat 304.061 pemilih yang tersebar di 637 TPS, Ogan Komering Ulu memiliki 270.275 pemilih di 565 TPS, dan Kabupaten Empat Lawang mencatat 257.645 pemilih yang tersebar di 531 TPS.
Kota Lubuklinggau memiliki 168.960 pemilih di 326 TPS, Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI) mencatat 145.052 pemilih di 292 TPS, dan Kota Prabumulih memiliki 144.325 pemilih yang tersebar di 281 TPS.
BACA JUGA:HDCU Menguasai Puncak Elektabilitas : Pilgub Sumsel 2024 Kian Memanas !
Wilayah lainnya termasuk Kabupaten Musi Rawas Utara dengan 141.175 pemilih di 316 TPS, dan Kota Pagar Alam mencatat 107.969 pemilih di 248 TPS.
Rincian ini menunjukkan distribusi pemilih yang merata di seluruh wilayah Sumatera Selatan, dengan perbedaan jumlah pemilih yang mencerminkan populasi dan karakteristik demografis masing-masing daerah.
Andika Pranata Jaya menambahkan bahwa KPU Sumsel telah menambah 130 TPS dari data pemetaan sebelumnya.
Total TPS untuk Pilkada 2024 ini mencapai 25.855, meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 25.985 TPS.
Penambahan TPS ini dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan jumlah pemilih serta memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan tertib.
“Kami terus melakukan evaluasi dan pemetaan agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Kami juga berharap penambahan TPS ini dapat memperlancar proses pemungutan suara dan mengurangi potensi antrean panjang di TPS,” jelas Andika.
Dia juga mengingatkan bahwa data pemilih yang diumumkan saat ini masih bersifat sementara.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data pemilih mereka secara mandiri melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Bagi yang belum terdaftar, mereka dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU kabupaten/kota setempat.