Kenali Hukum : 246 Kades Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi di Muara Enim !

246 Kades se-Kabupaten Muara Enim membaca Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan Memorandum Off Understunding (MOU) / Kerjasama Bantuan Hukum Pemerintah Desa dalam Kabupaten Muara Enim Dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim di halaman Kantor-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Pj Bupati Muaraenim Targetkan Inflasi Turun Hingga 2 Persen

Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H Hengky Putrawan SPt MSi MM, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas inisiatif ini.

Ia menegaskan bahwa kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Muara Enim akan memperkuat hubungan kemitraan dan meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan di desa.

Menurut Hengky, penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bebas korupsi sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Pelantikan Diundur, Peserta PPPK Muaraenim Kecewa Berat

BACA JUGA:Muaraenim Diterjang Banjir Bandang, Ribuan Rumah Terendam !

"Kami berharap agar para Kepala Desa benar-benar memperhatikan aspek legalitas dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Semua harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Hengky.

Pj Bupati juga mengingatkan Kepala Desa untuk berhati-hati dalam mengelola Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.

Tahun 2024, Pemerintah Pusat telah menetapkan pagu Dana Desa untuk Kabupaten Muara Enim sebesar Rp217 miliar, yang dialokasikan kepada 245 desa di 22 kecamatan.

Selain itu, Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Muara Enim mencapai Rp256,5 miliar, sementara dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing sebesar Rp10,2 miliar dan Rp12,1 miliar.

Tujuan dari ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan penandatanganan MoU ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal ini juga merupakan upaya untuk mencegah pemerintah desa dari masalah hukum yang dapat menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Komitmen ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam mendukung program pembangunan desa serta membantu Kepala Desa menjalankan tugas mereka dengan baik.

Dengan adanya Pakta Integritas Anti Korupsi ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Muara Enim dapat menjalankan pemerintahan yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, media, dan aparat penegak hukum, menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan