Kenali Hukum : 246 Kades Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi di Muara Enim !

246 Kades se-Kabupaten Muara Enim membaca Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan Memorandum Off Understunding (MOU) / Kerjasama Bantuan Hukum Pemerintah Desa dalam Kabupaten Muara Enim Dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim di halaman Kantor-Foto : Dokumen Palpos-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Sebanyak 246 Kepala Desa (Kades) dari seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim berikrar untuk menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk korupsi melalui penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi.

Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Selasa, 20 Agustus 2024, ini juga disertai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama bantuan hukum antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dalam sambutannya, Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran hukum bagi para Kepala Desa.

BACA JUGA:Sudah Lama Beroperasi : Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Tambang Batubara Ilegal di Muaraenim !

BACA JUGA:Gerak Cepat Pj. Bupati Muaraenim : Jalan Desa Kasai Bisa Dilintasi Kendaraan !

Menurut Rudi, banyak kasus yang melibatkan Kepala Desa sebagai tersangka terjadi akibat kurangnya pengetahuan hukum yang memadai.

Ia menekankan bahwa hukum adalah sesuatu yang dinamis dan terus berubah, sehingga Kepala Desa harus terus belajar dan memahami aturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran hukum.

"Para Kades harus mengenali hukum dengan baik. Hukum dan aturan bersifat dinamis dan selalu berubah. Tanpa pemahaman yang tepat, hal ini dapat merugikan mereka sendiri," ujar Rudi yang baru menjabat tiga bulan sebagai Kajari Muara Enim.

BACA JUGA:Pj. Bupati Muaraenim Apresiasi DPRD Setujui 7 Raperda

BACA JUGA:Dewan Muaraenim Minta Proritaskan Pembangunan Jalan Penghubung

Rudi juga menyoroti beberapa modus operandi yang sering dilakukan oleh Kepala Desa dalam penyalahgunaan dana desa.

Beberapa di antaranya adalah mark-up harga dalam rencana anggaran, menggunakan dana desa untuk proyek yang didanai dari sumber lain, meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi, dan melakukan perjalanan dinas fiktif.

Selain itu, Rudi mengingatkan bahwa masyarakat dan media juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik : Tiga Rumah di Muaraenim Tinggal Puing !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan