Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !

Kadis PMD Muba, Richard Cahyadi resmi ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi aplikasi SANTAN -Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jaringan Pipa Gas Dilimpahkan ke Kejaksaan : Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan

Ia kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 18 September 2024.

Saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, Richard Cahyadi memberikan komentar singkat kepada awak media yang menantinya di luar gedung Kejari Muba.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA:Gebrakan Pertama Roy Riadi Bikin Pejabat Muba Mulai Ngeri-ngeri Sedap : Dua Kasus Korupsi Naik Penyidikan !

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Lagi : Kasus Korupsi Internet di Muba !

Ucapan tersebut menunjukkan sikapnya yang akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Richard dititipkan di Lapas Sekayu selama masa penahanan awal ini, sementara penyidikan terus berlangsung.

Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari proses hukum.

Kasus yang menjerat Richard Cahyadi bermula dari laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana untuk pengembangan aplikasi SANTAN.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah administrasi desa dengan berbagai fitur seperti pencatatan keuangan, data penduduk, dan laporan kegiatan desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya mark-up anggaran serta manipulasi data yang menyebabkan kerugian negara.

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai pada tahun 2022, setelah muncul laporan dari beberapa kepala desa yang merasa tidak mendapatkan manfaat sesuai dengan yang dijanjikan dari aplikasi tersebut.

Dugaan awal menyebutkan bahwa sebagian besar dana yang dialokasikan untuk pengembangan aplikasi ini digunakan untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum pejabat, termasuk Richard Cahyadi.

Kejari Muba kemudian melakukan audit mendalam terhadap anggaran yang digunakan dalam proyek ini dan menemukan sejumlah kejanggalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan