Kejutan HUT RI ke-79 : 202 Narapidana di Sumsel Langsung Pulang ke Rumah !
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya-Foto : Dokumen Palpos-
Pemberian remisi kepada narapidana kasus-kasus khusus ini menimbulkan perhatian tersendiri.
Pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan terorisme, misalnya, telah lama menjadi perdebatan di masyarakat.
Banyak yang berpendapat bahwa mereka seharusnya tidak mendapatkan keringanan hukuman.
Namun, pemerintah berpegang pada prinsip bahwa remisi diberikan berdasarkan kriteria dan penilaian yang telah ditetapkan, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, kondisi di lapas dan rutan di Sumatera Selatan masih menghadapi tantangan serius terkait overkapasitas.
Berdasarkan data per Agustus 2024, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel tercatat sebanyak 15.969 orang, yang terdiri atas 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan.
Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya bisa menampung sekitar 6.400 orang.
Kadivpas Mulyadi mengungkapkan bahwa kondisi ini telah menjadi perhatian serius bagi pihaknya.
"Overkapasitas ini tidak hanya berdampak pada kualitas hidup warga binaan, tetapi juga mempengaruhi efektivitas program pembinaan yang kami jalankan," kata Mulyadi.
Pihaknya terus berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan berbagai langkah, termasuk mempercepat proses peradilan dan mendorong penggunaan hukuman alternatif di luar penjara.
Overkapasitas di lapas dan rutan bukan hanya permasalahan Sumatera Selatan, tetapi juga menjadi isu nasional yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengambil beberapa langkah untuk mengurangi tekanan di lapas dan rutan, seperti mempercepat pemberian remisi.
Selain itu, memperluas program pembinaan di luar penjara, serta meningkatkan kerja sama dengan lembaga peradilan untuk mempercepat proses hukum bagi para tahanan yang masih menunggu putusan.
Selain itu, program-program pembinaan di lapas dan rutan juga terus diperbaiki dan ditingkatkan.
Program pembinaan ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat mereka gunakan setelah bebas, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.