860 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Menerima Remisi HUT RI ke-79

OKI,KORANPALPOS.COM - Sebanyak 860 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI diusulkan menerima remisi HUT RI ke-79 yang jatuh pada 17 Agustus 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting mengatakan, ratusan warga yang menerima remisi kemerdekaan itu mulai dari remisi umum 1 bulan sampai 6 bulan dan bebas.

"Warga binaan di Lapas Kayuagung ini berjumlah 1.056 orang. Semuanya berasal dari kasus tindak pidana umum (Pidum)," ungkapnya, Kamis, 15 Juli 2024.

Ia menambahkan, remisi sudah diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.Tinggal menunggu hasil keputusan berapa jumlah yang mendapatkan remisi HUT RI ke-79.

 BACA JUGA:Sediakan 500 Lowongan Pekerjaan, Elman : Tujuannya untuk Mengurangi Pengangguran !

BACA JUGA:Unsri Akan Bangun Tower 8 Lantai : Di Sini Lokasinya !

"Dari ratusan yang diusulkan terdapat 3 orang yang akan meneriman remisi manjalani subsider dan 10 orang langsung bebas. Biasanya H-1 HUT RI, keputusan remisi dari Kanwil Kemenkumham sudah diterima," ujarnya.

Dikatakannya lagi, warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi syarat yakni, sudah menjalani masa pidana di Lapas lebih dari enam bulan, terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2024.

"Remisi Umum dapat diberikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana atau warga binaan. Syarat remisi lainnya, warga binaan tidak pernah melakukan pelanggaran selama dipidana," tuturnya.

Kemudian, masih kata Jepri, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,  telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Segel Illegal Driling : 43 Baby Teng dan 8 Drum Disita !

BACA JUGA:Perketat Proses Penerbitan Paspor

"Setiap tahun, remisi kemerdekaan HUT RI selalu diusulkan. Bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan jelas mendapatkan remisi," tutupnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan