Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir : Pedagang Kembali Mengembalikan Surat Edaran PT BCR !

Aktivitas pedagang di pasar 16 Ilir Palembang-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Keluhkan Sepi Pembeli, Ini Lho Penyebabnya !

Sulyaden menegaskan bahwa di tengah semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh bangsa Indonesia, para pedagang Pasar 16 Ilir merasa mereka berjuang melawan 'penjajahan' modern yang berusaha merampas hak-hak mereka.

"Di saat kita memperingati hari kemerdekaan, kita diingatkan pada perjuangan bangsa untuk keluar dari belenggu penjajahan. Saat ini, para pedagang di Pasar 16 Ilir juga berjuang mempertahankan hak-hak mereka di tengah rencana revitalisasi yang tidak transparan dan penuh intimidasi," ungkap Sulyaden pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Sulyaden juga menyoroti cara-cara yang digunakan untuk memaksakan revitalisasi, seperti pemagaran pasar pada tengah malam dan penggunaan aparat untuk menekan pedagang.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Protes Harga Sewa Lapak Selangit

BACA JUGA:Masih Dalam Proses Verifikasi : Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK !

Menurutnya, tindakan ini justru memperkeruh situasi dan memicu konflik yang seharusnya dapat dihindari jika pemerintah dan PT BCR lebih mengedepankan dialog dan musyawarah.

Surat Edaran: Hoaks yang Memicu Kekhawatiran Pedagang

Prengki Adiatmo, anggota tim advokasi pedagang Pasar 16 Ilir, menuduh Surat Edaran dari PT BCR sebagai informasi menyesatkan.

Menurutnya, SE yang mengklaim bahwa SHM pedagang akan dihapus adalah hoaks yang digunakan untuk menekan pedagang agar segera mengosongkan kios mereka di lantai 3.

Pengembalian SE secara resmi adalah bentuk protes terhadap informasi yang dianggap tidak berdasar tersebut.

"Kami bersama para pedagang menolak untuk mengosongkan kios di lantai 3 karena SE tersebut adalah hoaks. Kami mengembalikan surat itu secara resmi sebagai bentuk penolakan terhadap intimidasi yang dilakukan oleh PT BCR," tegas Prengki.

Prengki menambahkan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak menolak revitalisasi.

Namun, mereka menuntut agar sengketa mengenai hak kepemilikan dan nasib kios mereka diselesaikan terlebih dahulu.

Bagi mereka, revitalisasi hanya dapat dilakukan jika hak-hak mereka diakui dan dihormati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan