Mahasiswi Palembang Laporkan Selebgram ke Polisi
Korban membuat laporan resmi di SPKT Polrestabes Palembang terkait investasi bodong dengan terlapor selebgram-Foto : Sumeks.co-
"Saya membuat laporan polisi untuk menuntut keadilan dan berharap terlapor dihukum sesuai dengan perbuatannya," ungkap Adya usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 KUHP, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penipuan investasi bodong yang merugikan korban ini.***
*)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.Co dengan judul : ''Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi''