Terjunkan Timsus Awasi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
Jajaran Dinas Pertanian Kabupaten OKU menerima kunjungan tim dari Manajemen Pemasaran PT Pupuk Indonesia.-Foto : Eco Marleno-
BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten OKU menerjunkan tim khusus (timsus) untuk mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah itu agar tidak diselewengkan dan tepat sasaran.
Kepala Bidang Pengembangan dan Perdagangan Disperindag OKU, Irfan Maradona, Selasa 13 Agustus 2024 mengatakan bahwa jumlah timsus yang diterjunkan itu adalah sebanyak delapan orang.
"Mereka ditugaskan untuk melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di OKU guna memastikan dijual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah," tegasnya.
Adapun sasaran yang dipantau adalah kios-kios pengecer pupuk dan agen distributor yang ada di seluruh Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Sigap, BPBD Muba Bersama Basarnas Cari 5 Korban Tenggelam Akibat Jembatan Ambruk di Lalan
BACA JUGA:Ratusan Massa Terlibat Bentrok dengan Aparat, Kantor KPUD Lubuklinggau Nyaris Dibakar Demonstran
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap industri pupuk dan pestisida yang aman dan ramah lingkungan. "Intinya Disperindag OKU bertugas mengatasi kenaikan harga pupuk di pasaran," tegasnya.
Sementara Subkordinator Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian OKU, Syahroni mengatakan, guna membantu tugas timsus yang dibentuk Disperindag OKU, pihaknya juga membentuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida untuk menstabilkan harga sekaligus meningkatkan produksi pertanian di daerah itu.
Dia menjelaskan bahwa komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 500.6.1/158/KPTS/XXXVII/2023 itu melibatkan instansi terkait jajaran Pemkab OKU.
Instansi-instansi yang terkait di bidang pengawasan pupuk dan pestisida mempunyai tugas memonitoring pengadaan, peredaran, penyimpanan serta penggunaan pupuk di wilayah itu.
BACA JUGA:Jembatan P6 kecamatan Lalan Ambruk, Ini Nama Korban yang Hilang dan Luka
BACA JUGA:Motor Mendadak Mogok, Puluhan Warga Datangi SPBU Patih Galung
"Dinas Pertanian sendiri bertugas melakukan sosialisasi dan pembinaan pengguna pupuk dan pestisida sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya terhadap pengawasan pupuk dan pestisida untuk memastikan tersalurkan tepat sasaran.