Curi AC dan Kipas Angin, Seorang Pria di Prabumulih Dijebloskan Unit Pidum ke Jeruji Besi

Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Prabumulih-Foto: Prabu-

Namun, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian tersebut.

Karena tindakannya tersebut, Sendi Setiawan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman yang menanti Sendi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Ancamannya pidana kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan