Curi AC dan Kipas Angin, Seorang Pria di Prabumulih Dijebloskan Unit Pidum ke Jeruji Besi

Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Prabumulih-Foto: Prabu-

PRABUMULIH - Seorang pria bernama Sendi Setiawan (30), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih. 

Pria ini ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian yang melibatkan sejumlah barang berharga dari sebuah rumah milik Dedi Irawan yang beralamat di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 4 Agustus 2024, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh Sendi Setiawan ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di SMP Muhammadiyah Prabumulih: Ratusan Buku Ludes Terbakar !

BACA JUGA:Nurdin Halid Sebut Kabar Mundurnya Airlangga Hartarto Masih Fifty-Fifty : Tunggu Sikap Resmi Airlangga !

Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena pemilik rumah, Dedi Irawan, bersama keluarganya sedang bermalam di rumah mertuanya yang berlokasi di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. 

Keadaan rumah yang sepi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Sendi berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk satu unit AC, kipas angin, dan kerangka meja batu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa korban baru menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling setelah mendapat informasi dari tetangganya. 

“Korban ini mendapat informasi dari tetangganya yang mengatakan rumahnya telah dimasuki maling. Mendapat informasi itu, korban langsung pulang,” ungkap AKP Barisi Sijabat. 

BACA JUGA:Penangkapan Pengedar Minyak Ilegal di Muara Enim : Pengungkapan Jaringan Perdagangan BBM Olahan !

BACA JUGA:Tiga Bulan Pasca Perampokan, Maha Malik Akhirnya Ditangkap di Palembang

Setelah memeriksa kondisi rumahnya dan memastikan bahwa barang-barangnya hilang, Dedi Irawan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan dari korban sambung kasi humas, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan