Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU, Pj Bupati: Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah

Pj Bupati menyerahkan Dokumen RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohani SH di Aula Kantor KPU Muara Enim, Jumat 9 Agustus 2024.-Foto : Fahrozi-

Merujuk pada pasal 13 ayat 1 huruf d peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah bahwa persyaratan bakal pasangan calon salah satunya adalah visi dan misi yang merujuk pada  RPJMD tersebut termuat dalam formulir pencalonan pada model pencalonan parpol B1KWK.

"Sebuah kebanggaan bagi kami keluarga besar KPU Kabupaten Muara Enim bawa  RPJMD Kabupaten Muara Enim diserahkan secara resmi kepada kami selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah, tentunya terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Muara Enim dan rekan-rekan forkopimda yang berkesempatan hadir," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Tingkatkan Pemantauan Harga Pangan di Pasar Tradisional

BACA JUGA:Wujud Nyata Komitmen terhadap Kesehatan Masyarakat, Pemkot Prabumulih Raih Penghargaan UHC 2024

Sekali lagi pihaknya mengajak untuk bersama-sama menyukseskan rangkaian pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024.

"Semoga Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumatera Selatan yang kita cintai ini dipimpin oleh orang yang terbaik dari yang terbaik," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan