Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembar di Banyuasin : Kisah Kelam yang Terungkap Setelah 12 Tahun !

Pelaku SNS diamankan aparat Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya merudapaksa anak kembar sendiri-Foto : Romi-

BACA JUGA:Dilaporkan ke Propam Polda, Kapolres OKU Timur : Wah Saya Baru Tahu !

Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak.

Selain itu, ia juga akan dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022. 

“Atas perbuatannya, SNS terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orangtua wali, keluarga,” jelas Indra.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa kejahatan kekerasan seksual bisa dilakukan oleh orang terdekat, bahkan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak mereka. 

Selama bertahun-tahun, kedua korban harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan tekanan psikologis akibat perbuatan ayah kandung mereka.

Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dan penegak hukum dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.

Keberanian korban untuk mengungkapkan peristiwa yang dialami menjadi langkah awal yang sangat penting dalam memutus rantai kekerasan ini.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tentang kasus ini. Tersangka langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam.

Senjata tajam yang digunakan oleh tersangka sebagai alat ancaman juga telah disita sebagai barang bukti.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, menambahkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap saat terjadi keributan terkait masalah ekonomi di rumah korban.

Ketika istri tersangka mempertanyakan penggunaan uang untuk biaya kuliah anak-anak mereka, tersangka menunjukkan sikap kasar dan mengancam akan melakukan KDRT. 

“Awalnya mereka ribut masalah ekonomi, lalu terjadi keributan dan tersangka hendak melakukan KDRT. Saat itulah kedua korban berani mengungkapkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah mereka,” kata Raswidiati.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali tanda-tanda kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka.

Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap karena korban merasa takut atau malu untuk melaporkannya, terutama jika pelaku adalah anggota keluarga sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan