Bappebti Resmikan PINTU dan Pluang sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto : Apa Keuntungannya bagi Investor ?

Ilustrasi aset kripto.-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Mata Uang Kripto PEPE Melonjak 820 Persen pada Pertengahan 2024

1. Perusahaan harus bersertifikat ISO 27001.

2. Sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

3. Perusahaan harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP).

BACA JUGA:Analis Kripto Sebut Bitcoin Berpotensi 'Bullish' pada Akhir Mei 2024

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melanjutkan Tren Positif : Analisis Kinerja Triwulan II 2024 !

4. Terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka.

"Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka," kata Kasan.

Persyaratan yang diberikan untuk menjadi PFAK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto.

Setiap transaksi yang dilakukan pada perusahaan PFAK akan tercatat di bursa sehingga lebih transparan.

Tidak hanya itu, terdapat lembaga kliring sebagai penjamin dan depository sebagai tempat penyimpanan aset kripto sehingga masyarakat diharapkan lebih nyaman dan aman untuk bertransaksi.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani mengatakan bahwa saat ini terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).

SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk menjadi PFAK.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke-13 perusahaan tersebut segera menjadi PFAK," kata Subani.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan