Revitalisasi Harus Jamin Hak Pedagang

Suasana Pasar 16 Ilir Kota Palembang yang dipastikan Pemkot Palembang untuk direvitalisasi-Foto : Dokumen Palpos-

Pedagang dalam maupun pedagang kaki lima (PKL) akan dipindahkan sementara ke lokasi lahan parkir yang sudah disiapkan. 

"Jalan di arah Kuto akan diaspal semua sehingga revitalisasi tidak mengganggu lagi. Insya Allah, minggu depan sudah clear dan akhir Agustus sudah operasional," tutupnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 5 Agustus 2024 : Palembang Berpotensi Dilanda Hujan Intensitas Ringan !

BACA JUGA:Mencegah atau Memberi ‘Angin’ Surga !

Dengan komitmen penuh dari Pemerintah Kota Palembang, diharapkan revitalisasi Pasar 16 Ilir akan memberikan kenyamanan dan keamanan lebih bagi para pedagang dan pengunjung.

Terkait keberlanjutan revitalisasi tersebut, Sulyaden SH, selaku Kuasa Hukum pedagang Pasar 16 Ilir, angkat bicara terkait keberlanjutan revitalisasi Pasar 16 Ilir ini. 

Menurut Sulyaden, revitalisasi Pasar 16 Ilir pada dasarnya bertujuan untuk menata dan memperbaiki fasilitas pasar, termasuk gedung, sistem drainase, kebersihan, keamanan, dan perparkiran.

Meskipun demikian, Sulyaden menyoroti bahwa pedagang pasar belum sepenuhnya dilibatkan dalam proses ini.

BACA JUGA:Ciptakan Kenyaman untuk Beraktivitas

BACA JUGA:Jangan Kasih Kendor Illegal Drilling !

Ia menegaskan bahwa kurangnya partisipasi pedagang dalam perencanaan revitalisasi ini telah menyebabkan ketidakpuasan di kalangan pedagang, khususnya yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir.

"Revitalisasi pasar merupakan langkah yang sangat baik untuk perbaikan fasilitas, tetapi kami sangat menyayangkan bahwa pedagang tidak dilibatkan secara aktif oleh pemerintah, dalam hal ini Pj Walikota Palembang, Perumda Pasar, dan pihak pengelola swasta, yaitu PT Bima Cipta Realty. Akibatnya, proses revitalisasi ini tidak mendapatkan dukungan penuh dari pedagang," ujar Sulyaden.

Sulyaden mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pj Walikota Palembang, Perumda Pasar, dan PT Bima Cipta Realty, untuk bertindak bijaksana dalam pelaksanaan revitalisasi ini.

Ia menekankan pentingnya menghindari keresahan dan kerugian bagi pedagang selama masa relokasi sementara.

"Harapan kami adalah agar pemerintah dan pihak pengelola pasar dapat lebih mendengarkan aspirasi dan kebutuhan pedagang, sehingga revitalisasi pasar tidak hanya bermanfaat bagi infrastruktur, tetapi juga tidak merugikan pelaku usaha yang ada," tutup Sulyaden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan