Tok ! Hakim Vonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara untuk Istri yang Potong Burung Suami !
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba) memvonis tiga tahun tiga bulan terdakwa Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami (06/08/2024)-Foto : Dokumen Palpos-
Konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat memicu tindakan kekerasan yang tidak terduga.
Setelah mendengar putusan hakim, Lisa Yani menyatakan bahwa dirinya menerima putusan tersebut.
Ia berharap hukuman yang diterimanya dapat menjadi pelajaran bagi dirinya dan keluarga.
Ia juga berjanji untuk menjalani hukumannya dengan baik dan berharap bisa kembali bersama anaknya setelah masa hukuman berakhir.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
JPU akan melihat perkembangan dan situasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pemotongan alat kelamin suami oleh Lisa Yani menjadi perhatian publik dan media.
Vonis 3 tahun 3 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Musi Banyuasin diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi pelaku.
Perdamaian antara korban dan pelaku serta pertimbangan adanya anak kecil dalam keluarga mereka menjadi faktor penting dalam putusan ini.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik dalam rumah tangga secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan dukungan dan solusi bagi keluarga yang mengalami konflik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.***