OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal : Pentingnya Membedakan yang Legal dan Ilegal !

Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai konferensi pers Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024 di Jakarta-FOTO : ANTARA-

OJK bersama dengan aparat penegak hukum terus berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal, OJK menganjurkan langkah-langkah berikut:

1. Cek Legalitas: Pastikan pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi mengenai daftar pinjol legal dapat diakses melalui situs resmi OJK.

2. Hati-hati dengan Tawaran Menggiurkan: Waspadai tawaran pinjaman dengan bunga rendah atau tanpa agunan yang terlalu menggiurkan.

3. Baca Syarat dan Ketentuan: Pahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman sebelum menyetujui kontrak pinjaman.

4. Hindari Memberikan Informasi Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi atau data penting kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Dengan upaya berkelanjutan dari OJK dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih layanan pinjaman daring yang legal dan aman.

Edukasi dan sosialisasi yang intensif diharapkan mampu menekan angka pinjol ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Peran OJK dalam mengedukasi masyarakat tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat krusial dalam melindungi konsumen dari jerat utang pinjol ilegal.

Dengan berbagai upaya edukasi, sosialisasi, dan tindakan tegas, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK.

Langkah-langkah preventif yang diambil oleh OJK dan Satgas PASTI menjadi harapan besar dalam memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan