OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal : Pentingnya Membedakan yang Legal dan Ilegal !

Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai konferensi pers Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024 di Jakarta-FOTO : ANTARA-

BISNIS, KORANPALPOS.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan pentingnya edukasi masyarakat mengenai perbedaan antara pinjaman daring (pinjol) yang legal dan ilegal.

Hingga kini, OJK telah memblokir 8.271 pinjol ilegal dari periode 2017 hingga Juni 2024.

Frederica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangat penting mengingat banyaknya aduan masyarakat yang terjebak dalam jerat utang dari pinjol ilegal.

BACA JUGA:Cara Instan Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 , Klink Link Ini Sekarang Juga !

BACA JUGA:Harga Pangan 2 Agustus 2024 : Minyak Goreng dan Telur Mulai Turun, Beras Bertahan Naik Tipis !

Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan oleh OJK untuk menekan maraknya pinjol ilegal yang meresahkan.

“Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan. Kami menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal,” kata Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Kiki menjelaskan bahwa pinjol legal, atau yang sudah terdaftar di OJK, memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

BACA JUGA:Harga BBM Nonsubsidi Naik per Agustus 2024 : Pertamax di Angka Rp12.950 per Liter, Berikut Daftar Lengkapnya !

BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Jumat 2 Agustus 2024 :Turun Tipis Rp2.000 Jadi Rp1,431 Juta per Gram

Pinjol legal memudahkan akses layanan jasa keuangan dengan cepat dan aman. Namun, masyarakat sering kali memilih pinjol ilegal karena kemudahan aksesnya tanpa memahami risiko yang ada.

Menurut Kiki, kehadiran pinjol legal memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman produktif dengan proses yang lebih teratur dan diawasi oleh OJK.

Pembiayaan dari pinjol legal diharapkan dapat digunakan untuk keperluan produktif, bukan konsumtif.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp350.000 Hari Ini Jumat, 2 Agustus 2024: Begini Caranya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan