Tragedi Cemburu di Prabumulih Sumatera Selatan : Pengunjung Kafe Bacok Wanita Idaman hingga Sekarat !

Tersangka pembacokan dan barang bukti pakaian korban yang diamankan polisi-Foto : Dokumen Palpos-

Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara selama lima tahun.

"Pelaku berinisial JD, saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," kata Sijabat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua akan bahayanya tindakan yang dilakukan dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh alkohol.

Tindakan Junaidi yang membabi buta tidak hanya menyebabkan luka fisik yang parah bagi Meilani, tetapi juga trauma yang mendalam bagi korban dan masyarakat sekitar.

Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi Meilani dan memberikan efek jera bagi pelaku.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan