Kapolda Sumsel Tindak Tegas Penyuling Minyak Ilegal
--
Kemudian di gudang tersebut hasil produksi tempat penyulingan minyak ilegal dicampur dengan BBM subsidi yang dibeli dengan menggunakan mobil tangki dimodifikasi di SPBU, di sini ditengarai ada kerja sama antara pelaku perdagangan minyak ilegal dengan pengelola SPBU.
Setelah dicampur, minyak tersebut dijual dengan harga jual minyak industri dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 sehingga diperoleh keuntungan setidaknya sampai Rp 2.000 per liter.
Hal tersebut mengakibatkan langkahnya BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Maka dari itu, kami meminta pemerintah menerbitkan peraturan untuk melarang praktik tersebut dan seluruh minyak rakyat dijual melalui BUMD Petro Muba ke Pertamina sehingga ada kontribusi yang diberikan kepada negara maupun daerah,” kata Toha.(*/ant)