Kejari Ogan Ilir Telusuri Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah Negara : Periksa Dua Saksi Baru Lagi !
--
BACA JUGA: Heboh, Oknum Guru di Prabumulih Diduga Cabuli Siswi saat Les Privat !
Proses ini juga didukung oleh Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Penggeledahan tersebut ditujukan kepada rumah milik saksi-saksi dan kantor Kepala Desa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," ungkap Julindra Purnama Jaya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir.
Julindra menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kepentingan penyidikan.
Hasil penggeledahan akan menjadi dasar bagi tim penyidik Kejari Ogan Ilir untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir, dalam serangkaian penggeledahan ini, berhasil menemukan dokumen-dokumen serta barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara.
Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan proses penyitaan jika diperlukan.
Penting untuk dicatat bahwa proses penggeledahan ini tidak hanya dilakukan oleh Kejari Ogan Ilir, namun juga melibatkan Pemerintah Desa setempat serta personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan legalitas seluruh proses penyidikan.
"Saat ini, status ketiga Kepala Desa yang sebelumnya telah menjalani penggeledahan masih berstatus sebagai saksi," tutup Julindra Purnama Jaya, menekankan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penggeledahan terhadap saksi baru ini, diharapkan kasus penyerobotan tanah negara di Kabupaten Ogan Ilir dapat diungkap dengan lebih baik dan bertambahnya bukti akan memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejari Ogan Ilir berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi.***