1 Januari 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Akan Langsung Masuk Ke Kas Daerah
Mulai 1 Januari 2025, penerimaan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Pemerintah Kabupaten/Kota akan dialihkan menjadi opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. -Foto: Isro Antoni-
"Rugi jika tidak melakukan penertiban apalagi sebuah perusahaan yang saat ini masih banyak memakai plat kendaraan luar ogan ilir," katanya.
Berdasarkan amanat undang-undang mau tidak mau harus di terapkan 3 tahun setelah diberlakukan.
BACA JUGA:Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata : Ini Respon Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Ngopi Bareng dengan Awak Media : Ini yang Disampaikan Kapolres Muba !
"Adapun konsikuensinya nantinya dilapangan secara kinerja pasti bertambah juga beban operasional," katanya.(sro)