Satgas Penanggulangan Illegal Drilling Siap Beraksi : Target Muba Bersih dari Migas Ilegal !
Rapat kordinasi pembentukan Satgas Illegal Drilling bentukan Kapolda dan Pj. Gubernur Sumsel-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Dokumen HPS Bocor, K-MAKI Sumsel : Ini Perbuatan Melawan Hukum !
Satgas ini akan bertugas untuk menangani kegiatan illegal drilling dan refinery secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum.
Dalam penanganan hukum, pendekatan yang digunakan akan bersifat humanis dan komprehensif.
"Dengan adanya satgas ini, diharapkan masyarakat yang melakukan illegal drilling dan refinery akan berkurang sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam waktu dekat," tegas Elen.
BACA JUGA:APBD Sumsel Berkurang 20 Persen pada 2025
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Industri di Sumsel dengan SIH
Kapolda Sumsel, A. Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa dalam Satgas terdapat empat subsatgas, yaitu:
1. Dan Subsatgas Preemtif:
Bertugas untuk melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari kegiatan illegal drilling dan refinery.
2. Dan Subsatgas Preventif:
Bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap potensi terjadinya kegiatan ilegal tersebut, termasuk mengamankan barang-barang berbahaya yang digunakan dalam illegal drilling.
3. Dan Subsatgas Gakkum:
Bertugas untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penangkapan dan pembongkaran lahan yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
4. Dan Subsatgas Rehabilitasi:
Bertugas untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan illegal drilling dan refinery serta memberikan alternatif pekerjaan bagi masyarakat yang terdampak.