Istri Potong Burung Suami Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara : Ini Alasannya JPU !
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri potong kelamin suami-Foto : ANTARA -
Korban harus menjalani proses pemulihan yang panjang baik secara fisik maupun mental.
Selain itu, anak-anak yang terlibat dalam situasi ini juga mengalami dampak psikologis yang signifikan.
Kasus Lisa Yani dan suaminya menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KDRT dan menyediakan layanan bantuan bagi korban.
Salah satu langkah penting adalah melalui edukasi dan kampanye publik untuk mengubah sikap dan perilaku yang mendukung kekerasan.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum dan memberikan perlindungan yang memadai bagi korban KDRT.
Kasus Lisa Yani menjadi pengingat pentingnya menangani isu kekerasan dalam rumah tangga dengan serius.
Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Sidang putusan yang akan digelar pada 30 Juli 2024 mendatang akan menjadi penentu nasib Lisa Yani.
Semoga keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada, sehingga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menghentikan kekerasan dalam rumah tangga. ***