Istri Potong Burung Suami Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara : Ini Alasannya JPU !

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri potong kelamin suami-Foto : ANTARA -

Mereka telah menandatangani surat perdamaian yang menyatakan bahwa mereka sepakat untuk mengakhiri konflik ini secara damai. 

Selain itu, status mereka masih sebagai suami istri dan terdakwa memiliki anak kecil yang masih membutuhkan sosok ibu.

BACA JUGA:Genderang Perang Terhadap Narkoba di Sumsel Terus Ditabuh : Polisi Gerebek Kampung Tangga Buntung !

BACA JUGA:Inilah Motif Pelaku Pembunuhan Bos Toko Material di Mesuji Raya OKI

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi). 

Dalam pembelaannya, Lisa Yani memohon keringanan hukuman. 

"Saya punya anak yang mulia, saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata Lisa Yani dengan nada penuh harap.

Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada hari Selasa, 30 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan.

BACA JUGA:Kejari Naikkan Status Dugaan Korupsi di Dispora OKI ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Pengamen Ditemukan Tewas di Depan Los Manisan Pasar Atas Baturaja

Keputusan ini akan menentukan nasib terdakwa, apakah ia akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau tetap dengan tuntutan jaksa.

Kasus ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan tokoh hukum. 

Beberapa pihak menilai bahwa tuntutan jaksa sudah adil mengingat beratnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. 

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa faktor-faktor yang meringankan seperti adanya perdamaian dan kepentingan anak harus dipertimbangkan lebih dalam dalam menentukan hukuman.

Tindakan kekerasan yang dialami oleh korban tentunya tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan