Dokumen HPS Bocor, K-MAKI Sumsel : Ini Perbuatan Melawan Hukum !

Ilustrasi bocornya dokumen HPS di OKU Timur-Foto : Istimewa-

"Pemberian HPS kepada kontraktor melanggar undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya pembatalan kontrak dan denda kepada pihak yang berbuat atau berkonspirasi serta black list," katanya. 

Menurutnya, indikasi kebocoran HPS pada paket proyek tersebut merupakan persengkongkolan jahat.

Kontraktor yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke aparat penegak hukum dengan membawa bukti LHP BPK RI tersebut.

"Saya harap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara hukum, sehingga permasalahan yang ada bisa tuntas," ucapnya.

Penemuan ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU Timur, yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan terhadap transparansi pemerintahan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan