NGGAK NETRAL, ASN DISANKSI BERAT !!!

--

Sejauh ini dikatakan Dedi, belum terdengar dan belum ada laporan terkait pengarahan yang dilakukan ASN terhadap salah satu calon presiden (capres). Dikatakan Dedi, semua Bawaslu Kabupaten/Kota dipastikan akan melakukan hal yang sama.

"Intinya kami akan menjaga nama baik lembaga dan tidak akan tinggal diam atau tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi," tegasnya.

Apapun bentuk pelanggaran, termasuk netralitas ASN lanjut Dedi, akan diproses jika memang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. 

Hanya saja Dedi mengingatkan bahwa Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada semua ASN, Polri dan TNI yang melakukan pelanggaran atau tidak menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024 ini.

"Jadi kita hanya memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran yang diperbuat, nanti rekomendasi itu akan dilaporkan/diserahkan kepada instansi terkait dan merekalah yang memutuskan sanksi yang akan diberikan," jelas Dedi.

Untuk ASN masih kata dia, rekomendasi akan diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Jadi KASN yang menentukan sanksinya berdasarkan rekomendasi yang dilaporkan/disampaikan Bawaslu," katanya.

Yang jelas tambah Dedi, Bawaslu Lubuklinggau menghimbau kepada semua pihak untuk menjaga netralitas dalam pemilu 2024 ini. Tidak hanya pada Pileg, pilpres semata pada Pilkada nantinya juga netralitas harus tetap dikedepankan.

"Netralitas merupakan wujud dari pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Jadi dikatakan Dedi, untuk mewujudkan pemilu yang jurdil atau jujur dan adil semua pihak harus ikut andil. "Mari sama-sama kita wujudkan pemilu 2024 yang jurdil," pungkasnya.

Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Provinsi Sumsel, Ahmad Naffi,  mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu, termasuk mengawasi ASN yang terlibat politik praktis.

“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri,” katanya.

Atas dasar itu lanjut Naffi, wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) namun Bawaslu juga berperan dalam kontek melakukan pengawasan, atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan, dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.

Untuk itu, Naafi meinta ASN untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat.

“Kita minta ASN fokuslah dengan tufoksinya masing-masing. ASN juga harus terus menjaga netralitasnya, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik,” tegasnya.

Karena, lanjut Naafi, agi ASN yang kedapatan melanggar, dan terlibat dalam prolitik praktis. Maka, yang bersangkutan harus siap-siap untuk menerima sanksi  sesuai aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan