NGGAK NETRAL, ASN DISANKSI BERAT !!!

--

TAHAPAN pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sudah mulai berjalan. Selain pelaksanaa pemilihan calon legislative, yang tak kalah penting adalah Pemilihan  Presiden (Pilpres).

Di mana kini resmi sudah ada 3 pasangan yang akan bertarung yakni pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terkait hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kini sangat disorot karenan etralitas ASN adalah kunci sukses untuk menjaga integritas dan kualitas proses pemilihan.

Netralitas ASN tidak hanya sebatas suatu aturan, tetapi sebuah prinsip mendasar dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses demokrasi. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menekankan ASN yang tidak netral dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Penekanan netralitas ASN ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini bertujuan untuk memberikan panduan dan sanksi bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas.

Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan ASN dapat memahami dan menginternalisasi pentingnya netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.Selain itu, ASN juga dilarang mengambil foto dengan beberapa pose tertentu selama masa Pemilu 2024. 

Persoalannya,  menjelang pemilihan pada Februari 2024 mendatang, banyak isu dan informasi beredar jika ada pihak-pihak tertentu yang mulai bergerilya mengarahkan ASN untuk mendukung atau mencoblos Paslon tertentu.

Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan, sesuai arahan dari Mendagri maka seluruh ASN harus netral.

"Ini sifatnya arahan, jadi mulai dari pejabat ASN tingkat bawah harus menjaga netralitas, ini sangat penting untuk menjaga demokrasi di negeri ini karena sebentar lagi kita akan melakukan pemilu, Pileg dan Pilkada serta Pilpres," Dewa.

Ditambahkannya, mengingatkan soal netralitas pegawai negeri sipil, termasuk gestur tubuh dalam hal ini simbol-simbol, dan lainnya."Sesuai aturan pemerintah, diingatkan itu mulai dari walikota, PNSD, sampai ke tingkat bawah, tetap mentaati aturan ini," ujarnya. 

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau memastikan bahwa pihaknya akan melakukan tugas pengawasan secara optimal.

"Pengawasan tahapan kampanye tidak hanya akan dilakukan oleh satu divisi saja, tapi semua divisi akan ikut bersama-sama saling memback-up," demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karema Jaya, Senin 27 November 2023.

Dikatakan Dedi, pihaknya juga akan membuatkan laporan  hasil pengawasan sesuai form A.  Selain itu, untuk lebih mengoptimalkan lagi pengawasan yang dilakukan Bawaslu telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Kota (Pemkot), Polres, dan Kodim 0406/Lubuklinggau, termasuk masyarakat di Bumi Sebiduk Semare ini.

"Bila memang ada pelanggaran termasuk yang berkaitan dengan Netralitas ASN, Polri dan juga TNI, silakan dilaporkan ke Bawaslu namun dengan catatan harus dilengkapi dengan alat bukti pendukung agar bisa ditindaklanjuti," jelas Dedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan