Polsek Kikim Tengah Tangkap Pencuri Senapan Angin di Rumah Kosong
--
Atas perbuatannya, tersangka Fajar dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Meskipun senjata yang dicuri hanya berupa senapan angin, motif dari tindakan pencurian tersebut diduga terkait dengan kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Kikim Tengah, AKP Basyaruddin, dan Kanit Reskrim Polsek Kikim Tengah, Ipda Hendrawan Kusuma, memainkan peran penting dalam pengungkapan kasus ini.
Meskipun kasus ini tergolong kejahatan ringan, pihak berwajib tetap serius dalam menangani kasus pencurian ini dan akan terus melakukan investigasi lebih lanjut.
"Kami masih terus menginvestigasi kasus ini lebih lanjut," kata AKP Basyaruddin.
Dalam kasus pencurian seperti ini, penegakan hukum sangat penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan sebagai efek jera terhadap pelaku tindak pidana.***
*)Berita ini sudah tayang di sumateraekspres.bacakoran.co dengan judul : Lihat Rumah Tetangga Kosong, Pria Pengangguran Langsung Masuk dan Gondol Barang Seharga Rp 3 Juta Ini