Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya

Sat Reskrim Polres Muba merilis pembongkaran BBM oplosan-Foto : Romi-

Dijelaskan Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara. 

BACA JUGA:Mengenang dr. Bella Rizki : Pahlawan Kesehatan yang Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Tol IndraPrabu !

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Tragis di Tol Indralaya-Prabumulih Seorang Dokter Istri Polisi !

"Ancaman penjara 6 tahun, denda Rp  60 milyar." Pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan