Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/a3296b7c25a8252579a0ba99e6e12a32.jpg)
Sat Reskrim Polres Muba merilis pembongkaran BBM oplosan-Foto : Romi-
Dijelaskan Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara.
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Tragis di Tol Indralaya-Prabumulih Seorang Dokter Istri Polisi !
"Ancaman penjara 6 tahun, denda Rp 60 milyar." Pungkasnya. ***