KPU Tegaskan Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik : Simak Penjelasannya !

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Muhaimin Sebut Ruang Pemilih PKB Telah Bergeser pada Pemilu 2024

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dari para wakil rakyat yang terpilih, serta sebagai langkah pencegahan terhadap potensi korupsi di tingkat legislatif.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan