Masifkan Penyuluhan Hukum Bahaya Judi Daring

Kanwil Kemenkumham Sumsel masifkan penyuluhan hukum bahaya judi daring Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. Foto: Antara --

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memasifkan penyuluhan hukum bahaya judi daring (online) kepada kalangan internal dan masyarakat umum.

"Penyuluhan itu dilakukan agar pegawai jajarannya dan masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat memahami bahaya judi online serta berpartisipasi aktif mencegah dan memberantasnya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu (10/7).

Menurut dia, untuk melakukan kegiatan tersebut, diturunkan tim penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan sosialisasi dn peringatan tentang bahaya judi daring.

Sudah tugasnya penyuluh hukum memberikan sosialisasi penyadaran hukum kepada semua lapisan masyarakat, apalagi sekarang ini pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan judi 'online' yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum, ekonomi, dan sosial.

BACA JUGA:Forum RT Berikan Akses ke Panti Sosial

BACA JUGA:BPJS Tawarkan Program Rehab bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

“Sosialisasi ini perlu dilakukan dalam berbagai kesempatan serta kepada semua lapisan masyarakat dan profesi. Pemahaman dan penyadaran tentang bahaya judi online agar terus dimasifkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, setidaknya ada tujuh bahaya judi yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan risiko pidana.

"Bahaya judi online ini harus terus disuarakan kepada lapisan masyarakat agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum serta memunculkan semangat kerja sama untuk sama-sama mencegah dan memberantas permainan judi dalam bentuk apapun,” katanya.

Ilham juga mengingatkan secara khusus agar semua pegawai/ASN lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel tidak terlibat dan terpengaruh permainan judi 'online'.

BACA JUGA:Pangdam Sriwijaya Makan Bersama Prajurit Yonif 200

BACA JUGA:Dukung Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

"Jika ada ASN terlibat akan ditindak secara tegas dengan sanksi yang berat di samping sanksi hukum dari aparat penegak hukum," ujar Kakanwil Ilham Djaya tegas. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan