Banyak OPD Gunakan Pelat Dinas Tapi Tidak Tercatat !

Kabag Umum Setda Prabumulih, Alwi, SE, MSi-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Kepala Bagian (kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih, Alwi SE MSi, baru-baru ini mengungkapkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas/badan di lingkup pemerintah kota (pemkot) Prabumulih yang menggunakan pelat nomor polisi kendaraan dinas tanpa melaporkannya ke bagian umum setda Prabumulih.

Padahal menurut Alwi, penggunaan plat merah atau pelat dinas tersebut diatur dengan jelas dalam Peraturan Walikota (Perwako) dan harus melalui proses perizinan yang resmi. "Banyak penggunaan plat merah yang tidak terdata di kami (bagian umum, red)," ungkapnya ketika diwawancarai oleh wartawan. 

Dikatakannya, dalam Perwako yang berlaku, setiap penggunaan plat nomor dinas harus melalui persetujuan dan pencatatan resmi. "Kami punya Perwako mulai dari BG 1 C hingga seterusnya, termasuk penggunaan nopol 4 digit," ujar Alwi. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kendaraan dinas teridentifikasi dengan jelas dan dapat dipantau oleh pihak berwenang.

Alwi menjelaskan bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan penggunaan plat dinas dapat menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal respons terhadap insiden seperti kecelakaan. "Misalnya ada kecelakaan, ada pihak yang konfirmasi ke kami, ketika kami lihat di data ternyata tidak ada, dan tentunya kami tidak bisa menjawab," katanya. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal administrasi, tetapi juga dapat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Satu Jemaah Haji OKU Meninggal di Madinah

BACA JUGA:Berhasil Tekan Angka Inflasi, Pemkab Muara Enim Konsisten Gelar OPM

Kondisi ini juga menimbulkan kesulitan bagi pihak Setda ketika harus menjawab pertanyaan dari publik atau instansi lain terkait kendaraan dinas. "Tapi jika yang terdata seperti kendaraan di sekretariat dan mobil kepala dinas tentu kami ada datanya," tambah Alwi. Dengan adanya data yang tidak lengkap, proses penelusuran dan verifikasi informasi menjadi sangat sulit.

Sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini, Alwi mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih untuk melaporkan setiap penggunaan plat nomor dinas ke bagian umum Setda Prabumulih. 

"Kalau memang menggunakan nomor polisi pelat dinas atau pelat merah laporkan kepada kami agar bisa didata," pungkasnya. Dengan pelaporan yang lengkap dan teratur, diharapkan tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak terdata sehingga semua informasi terkait bisa diakses dengan mudah dan cepat. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan