Bantu Proses Ekspor Vanilli ke Perancis

Petugas Balai Karantina Sumsel melakukan pemeriksaan komoditas pertanian untuk ekspor. Foto: Antara --

Berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina. Oleh karena itu, vanili merupakan komoditas tumbuhan yang memiliki aroma dan rasa yang sedap wajib dilaporkan ke petugas Barantin.

Setelah melalui tindakan karantina dan dinyatakan sehat, petugas Karantina menerbitkan 'phytosanitary certificate' jaminan kesehatan komoditas yang akan diekspor.

Barantin juga mendukung keberlanjutan ekspor komoditas unggulan, sehingga dapat menyejahterakan petani, kata Kepala Balai Karantina Sumsel Kostan Manalu. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan