Serahkan 27 Sertifikat Hak Paten ke Unsri
Foto bersama Kemenkumham Sumsel menyerahkan sertifikat paten kepada tiga perguruan tinggi di Palembang. Foto: Antara --
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
"Perlindungan paten memiliki fungsi penting yakni sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan," katanya. (ant)