Atas perbuatannya membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus tersebut, Muhammad Agus akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi : Ini Perannya !
BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati
"Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Aipda M. Agustino SH. ***
Kategori :