Pemuda Desa Tertangkap Bawa Senpi Rakitan

Rabu 03 Jul 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Prabu Ag
Editor : Dahlia

Atas perbuatannya membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus tersebut, Muhammad Agus akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi : Ini Perannya !

BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

"Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Aipda M. Agustino SH. ***

Kategori :