Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

Senin 01 Jul 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

Dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. ***

Kategori :