LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Upaya Untung Piratno (29), untuk mengelabui polisi dengan membakar Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, sia-sia belaka.
Pasalnya Satres narkoba Polres Musi Rawas (Mura) lebih jeli dan sigap mematikan api yang digunakan membakar BB tersebut.
Akibatnya warga Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, diringkus oleh Tim Eagle Squad Polres Mura.
Bersama BB sabu-sabu seberat 16,48 gram yang dibakar tersebut tersangka Untung, Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, digelandang ke Mapolres Mura.
BACA JUGA:Janda yang Tega Bunuh Putri Kandung Mengalami Guncangan, Kini Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, didampingi Kasat Narkoba AKP M Romi, menjelaskan penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Untung Piratno, terlibat dalam pekara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian, anggotapun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di rumahnya, di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di di rumahnya. Anggotapun melakukan gerak cepat penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya.
Mengetahui polisi yang datang dan akan masuk ke rumah, tersangka Untung berupaya menghilangkan BB dengan cara membakarnya diatas tungku.
BACA JUGA:Bapak Biadap di Sekayu Tega Rudapaksa Anak Kandung : Ini Tampang Pelaku !
BACA JUGA:Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api : 2 Warga SP Prabumulih Masuk Bui
Namun upaya tersangka untung tidak berhasil, karena begitu polisi berhasil masuk ke rumah tersangka polisi langsung mengamankan tersangka dan memadamkan api yang digunakan untukbakar BB Sabu-sabu.
Bersama BB tersebut tersangka digelandang ke Sat Narkoba Polres Mura guna diproses lebih lanjut.
Ditambahkan AKP Romi, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)