Team Singo Timur Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Prabumulih

Minggu 02 Jun 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Tanpa menunda waktu, Team Singo Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ED, saat berada di kediamannya.

Herry Sulistio menegaskan bahwa perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (abu) ***

Kategori :