Berkat Aplikasi Banpol : Polres Muba Tangkap Pengecer Sabu dengan Barang Bukti 50 Paket !

Jumat 31 May 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

“EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres Narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel,” kata AKP Tomy Prambana.

EA kini harus menghadapi hukum dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

BACA JUGA:Kepergok Menjalin Hubungan Terlarang, Warga Asal Kota Lubuklinggau Nekat Serang Suami Kekasih Gelapnya !

BACA JUGA:Pembunuh Pemas Permata yang Kerangkanya di Kebun Sawit Keluang Muba Serahkan Diri : Ternyata Ini Motifnya !

Kasatres Narkoba Polres Muba, AKP Tomy Prambana, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Aplikasi Banpol, yang mempermudah masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, terbukti efektif dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika.

Dengan adanya aplikasi ini, informasi dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti, meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Penangkapan EA menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.

AKP Tomy Prambana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku peredaran narkoba. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menekan peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.

Dengan adanya aplikasi Banpol dan dukungan penuh dari masyarakat serta pemerintah daerah, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Musi Banyuasin dapat berjalan lebih efektif.

Kasatres Narkoba Polres Muba mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi melalui aplikasi Banpol dan saluran resmi lainnya.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam melakukan penegakan hukum,” ajak AKP Tomy Prambana.

Penangkapan EA menjadi bukti nyata bahwa kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dapat menghasilkan hasil yang positif.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkoba.

Kategori :