Kedua tersangka, yang kini berada di balik jeruji besi, diancam dengan hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Bawah Fly Over Simpang Tanjung Api-Api Palembang : Ibu dan Anak Tewas !
Salah satu tersangka, berinisial FA, mengaku bahwa ini bukan kali pertama dia menjadi kurir narkoba.
FA mengungkapkan bahwa dia telah dua kali melakukan pekerjaan ini atas perintah bosnya dengan imbalan sebesar Rp 5.000.000.
FA, yang bekerja sebagai ojek online, mengaku terpaksa melakukan pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saya hanya menjalankan perintah. Upahnya besar, dan saya butuh uang untuk menghidupi keluarga saya," ungkap FA.
Sementara itu, tersangka H mengalami luka tembak dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menurut laporan, saat dilakukan penangkapan di Ogan Ilir, H mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak H untuk melumpuhkannya.
"Tersangka H mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas. Ini adalah bagian dari prosedur untuk memastikan keselamatan petugas dan masyarakat," jelas Harrissandi.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Polda Sumsel untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kepolisian terus berupaya keras untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang semakin canggih dalam operasinya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba," tegas Harrissandi.