Kambing yang akan dijadikan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengganggu fungsinya sebagai hewan kurban.
BACA JUGA:9 Jenis Sapi yang Ada di Indonesia, Kenali Ciri-ciri dan Kualitasnya !
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Penduduk Paling Sedikit di Indonesia : Nomor 1 Separoh dari Kabupaten Banyuasin !
Cacat-cacat seperti pincang, buta, atau penyakit menular dapat membuat kambing tidak layak sebagai kurban.
2. Usia Tertentu
Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang usia minimal kambing yang dapat dijadikan kurban.
Namun, umumnya kambing yang dipilih sebagai kurban memiliki usia minimal satu tahun atau sudah mencapai dewasa.
Hal ini bertujuan agar daging kurban memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan syarat-syarat agama.
BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Sapi Terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara : Sumatera Selatan Termasuk !
3. Berat Minimal
Selain usia, berat kambing juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan sebagai hewan kurban.
Berat minimal yang dianjurkan untuk kambing kurban adalah sekitar 30 kilogram.
Hal ini juga bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan kebiasaan masyarakat di suatu daerah.
4. Kemurnian Ras
Meskipun tidak menjadi syarat mutlak, namun dalam beberapa tradisi, kambing kurban dipilih dari ras tertentu yang dianggap lebih murni dan berkualitas baik.