Madi menambahkan, terkait hal ini, perlu dibuat peraturan khusus yang mengatur soal pakaian dan atribut PPPK sehingga tidak menimbulkan polemik dan diskriminasi ditengah-tengah pegawai pemerintah.
"Semoga pemerintah bisa dan PPPK bisa berkoordinasi duduk bersama membahas permasalahan ini dan menemukan solusi yang tepat dan menyenangkan semua pihak," harapnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Sumsel, DR H Budiarto Marsul mengatakan, semuanya sudah ada aturan termasuk dalam hal seragam untuk PNS maupun PPPK.
Untuk itu lanjut dia, masalah seragam ini dikembalikan saja keaturan yang telah ada.
"Kalau memang ASN dan PPPK mempunyai seragam yang sama, maka keduanya diberikan hak yang sama," ujarnya.
Namun lanjut Budiarto, jika dalam aturannya, pegawai PNS dan PPPK ini harus mengenakan seragam yang berbeda, maka pihak terkait tinggal menerapkannya
"Jadi sebetulnya tidak perlu ada ado argumen mengenai hal ini. Karena semuanya sudah ada penetapannya sendiri sendiri," tukas Budiarto.
Sedangkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel, Ahmad Zulinto, angkat bicara.
Zulinto menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi melalui biro Otda dan menemui Pj Gubernur Sumsel untuk duduk bersama.
Menurut Zulinto, terkait edaran tersebut tentunya pemerintah provinsi menerbitkan surat tersebut sesuai turunan dari peraturan di atas, apakah itu dari KemenpanRB atau Kemendagri.
Menurut Zulinto, pihaknya akan melakukan koordinasi melalui biro Otonomi Daerah (Otda) dan berusaha bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel untuk membahas masalah ini.
Dia menyatakan, keheranannya terkait fakta bahwa Pemprov Sumsel tidak mengakui PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara sejarah Korpri, singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia, menunjukkan bahwa organisasi ini merupakan wadah atau organisasi untuk seluruh pegawai Republik Indonesia, termasuk PNS, Pegawai BUMN, BUMD, dan anak perusahaan di bawahnya.
Keberadaan Korpri didirikan sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri, dan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri. Sejarah peringatan HUT Korpri dilaksanakan pada tanggal 29 November, sesuai dengan berdirinya Korpri.
Selama era Orde Baru, Korpri sering digunakan untuk mendukung kekuasaan pemerintah. Namun, setelah reformasi, organisasi ini berubah menjadi netral dan tidak berpihak pada partai politik tertentu.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur berbagai aspek terkait ASN, termasuk penguatan pengawasan sistem menikah, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang mencakup transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. (rob/ika/del/tim/disway)