Menurut Herman Romlie, Korban dari pencurian ini adalah Sani (28), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"pelaku smasuk mess melalui pintu depan yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk, ia mengambil handphone Oppo Reno 6 milik Sani yang berada di dalam kamar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Indralaya," katanya.
Kapolsek Indralaya menegaskan bahwa kasus yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya ini merupakan bagian dari ungkap kasus Non TO Operasi Sikat Musi 1 2024.
BACA JUGA:Insiden Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas : Sopir Tewas, Berikut Daftar 4 Korban !
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk : Penyebab Travel Masuk Sungai dan Menewaskan 4 Orang !
Ropik dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancamannya paling lama 5 tahun," jelas AKP Herman Romlie.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Herman Romlie juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
"Mari bersama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kita masing-masing," ajaknya.(sro)