Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mahasiswa dari berbagai lapisan ekonomi dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih merata.
Adapun bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi, mereka akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Besaran biaya UKT untuk kelompok selain satu dan dua akan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, dengan batas maksimal yang setara dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN Sekolah Kedinasan Dibuka : Siapkan Persyaratan Ini !
BACA JUGA:TOK ! MK Tolak Gugatan PDIP Terkait Sengketa Pileg 2024 : Ini Alasannya !
Nadiem menegaskan bahwa meskipun besaran UKT kelompok tiga ke atas akan ditetapkan oleh PTN, perguruan tinggi tidak diperbolehkan mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi atau tidak rasional.
Pihak Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi, pengecekan, dan penilaian terhadap kenaikan UKT yang dianggap tidak wajar di PTN. Jika ditemukan kenaikan yang tidak rasional, pemerintah akan menghentikan kenaikan tersebut.
"Kami meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan bahwa jika terjadi kenaikan, hal tersebut haruslah rasional, masuk akal, dan tidak terlalu berlebihan," tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Mendikbudristek berharap agar masyarakat dapat memahami dengan jelas mengenai kebijakan kenaikan UKT ini dan bahwa langkah tersebut diambil demi keberlangsungan dan kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia.***