12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.290.600.000
Selain buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total harga pembelian dan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga transparansi dalam transaksi tetap terjaga.
Kenaikan harga emas Antam ini mencerminkan kondisi pasar yang tengah bergejolak.
Emas sering dianggap sebagai safe haven atau aset perlindungan bagi investor di tengah ketidakpastian ekonomi.
Ketika kondisi ekonomi global menunjukkan ketidakpastian atau risiko yang meningkat, banyak investor yang mengalihkan aset mereka ke emas, yang dianggap lebih stabil dan memiliki nilai intrinsik.
Fluktuasi harga emas ini juga dipengaruhi oleh kebijakan moneter dari bank sentral di berbagai negara.
Sebagai contoh, kebijakan suku bunga dari Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat sering kali berdampak signifikan terhadap harga emas.
Kenaikan suku bunga biasanya mengurangi daya tarik emas karena meningkatkan peluang investasi di aset lain yang memberikan imbal hasil lebih tinggi.
Sebaliknya, ketika suku bunga turun atau ada ekspektasi inflasi yang tinggi, harga emas cenderung naik.
Di Indonesia sendiri, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga berpengaruh besar terhadap harga emas.
Ketika nilai rupiah melemah, harga emas dalam rupiah biasanya meningkat karena emas diperdagangkan dalam dolar Amerika Serikat di pasar global.
Menurut beberapa ahli ekonomi, kenaikan harga emas ini dapat terus berlanjut jika ketidakpastian global tidak segera mereda.
Di sisi lain, beberapa analis juga mengingatkan agar investor tetap berhati-hati dalam berinvestasi emas.
Bagi investor ritel, emas batangan Antam menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik.