BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Lanal Palembang.
Sandy juga menjelaskan bahwa modus operandi penyelundupan ini menggunakan kapal pompong untuk memindahkan benih lobster dari perahu-perahu kayu pompong ke kapal cepat (speed boat), yang kemudian menuju ke Singapura.
Pentingnya penangkapan ini tergambar dari fakta bahwa dalam sebulan terakhir, Lanal Palembang berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih lobster.
BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Kasih Raja Ogan Ilir : Sempat Lari ke Bandung !
Sebelumnya, mereka juga berhasil menggagalkan penyelundupan 18 boks benih lobster senilai Rp15 miliar.
Dalam jumpa persnya, Kolonel Sandy juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat karena melanggar Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengatur tentang pelarangan ekspor benih lobster.
Dengan adanya penangkapan ini, TNI AL melalui Lanal Palembang sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara.(ant)