MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, Selasa 14 Mei 2024 dibuka langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten OKU Timur.
Turut hadir Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Staf Khusus Suparman, Kepala Dinas PMS H. Rusman, S.E. M.M., Para Kepala OPD, Camat, dan Ketua serta Pengurus Paguyuban Kades Kabupaten OKU Timur.
Dalam laporan sekaligus sosialisasinya, Kepala Dinas PMD OKU Timur H. Rusman, S.E. M.M., menjelaskan, bahwa ini merupakan sosialisasi dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
BACA JUGA:Pemkab Muba Rakor Bersama BRIN, Bahas Kajian Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Warga Saka Jaya Rekomendasikan Pemberhentian Aktivitas RMKO
"Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan, namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa", ujarnya.
Rusman menjelaskan, bahwa pada Undang-undang yang baru, Jabatan Kepala Desa ditambah dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan.
Namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah, maka H. Rusman berharap agar para Kepala Desa untuk bersabar.
Sementara itu, dalam bimbingan dan arahanya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. mengatakan, sinergi dari desa ke kecamatan sampai ke kabupaten harus berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Kompetensi, Adakan Diklat Kepala Sekolah Menengah Pertama
BACA JUGA:Pertamina Hulu Energi Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di OKU
"Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program Kecamatan hingga ke Desa, begitupun sebaliknya Pemerintah Desa menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten," ujar Enos.
Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Bupati mengucapkan selamat dan berharap Kades dapat menjadi lebih amanah.
"Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, dimana didalamnya terdapat pasal tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades. Namun saya berharap mohon bersabar untuk menunggu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah, Surat Edaran, sehingga dibahas di DPRD dan menjadi Perda," pungkasnya. (ard)