MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Hingga batas akhir pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati Muara Enim, KPUD Muara Enim satu pasang Cabup/Cawabup perseorangan Ardiansyah - Muslim. Namun sayangnya, meski sudah mendaftar ke KPUD Muara Enim namun dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Edaran KPU Nomor : 707/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.
Pada point 4 dijelaskan apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 3, dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.
"Semalam sekitar pukul 22.00 WIB ada satu pasang Cabup/Cawabup independent, namun kami kembalikan sebab tidak memenuhi syarat," tegas Ketua KPU Muara Enim Rohani melalui Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Nopri Jaya di Kantor KPUD Muara Enim, Senin, 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Sekjen Gerindra Berharap Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis
BACA JUGA:Deklarasikan H. Mat Amin Bacawako Prabmulih : PKS Siap Lahir Batin !
Menurut Nopri bahwa untuk berkas sudah diterima tetapi tidak memenuhi syarat karena antara shoft copy dan hard copy tidak sama jumlahnya. Karena tidak memenuhi syarat maka kami kembalikan.
Sebab syarat minimal dukungan itu tersebar di 12 Kecamatan dari 22 kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim sebanyak 50 persen atau sekitar 38.500. Dan dari pemeriksaan berkas fisik dukungan perorangan iyang diantarkan sekitar 6000 lembar KTP, sedangkan soft copy sekitar 39.000.
"Semalam kami melakukan skorsing dan akan Kami lanjutkan skorsingnya hari ini. Nanti yang bersangkutan akan ke sini lagi untuk membuka skorsing," pungkasnya.
Lanjut Nopri, saat ini sudah dilakukan pengembalian dimana waktu pendaftaran sudah habis untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Muara Enim dari jalur independen.
BACA JUGA:314 Calon PPK Muaraenim Ikut Tes Wawancara
BACA JUGA:Baliho dan Poster Cabup Muara Enim Mulai Marak
"Namun kami masih menunggu apakah ada aturan lagi dari KPU RI akan memperpanjang waktu pendaftaran atau tidak dan kita sejauh ini belum ada keputusan," ujarnya.(ozi)