Penandaan ini dilakukan menggunakan cat berwarna putih, sesuai dengan standar prosedur.
Tujuan dari olah TKP adalah untuk memperoleh bukti-bukti yang kemudian akan digunakan dalam rekonstruksi visualisasi kecelakaan.
Dengan demikian, penyebab pasti dari kecelakaan ini belum dapat dipastikan dan masih memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang dan instansi terkait.
BACA JUGA:Tahanan Pengadilan Tewas di WC Masjid : Kepala Rutan Klas IIB Prabumulih Angkat Bicara !
BACA JUGA:Terbakar Cemburu Suami Menikah Lagi : Istri Siramkan Cuka Para ke Tubuh Suaminya di Babat Toman Muba
Kecelakaan ini telah mengguncang banyak pihak dan menjadi perhatian nasional, memicu keprihatinan akan keamanan transportasi di jalan raya.
Selain itu, kecelakaan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang standar keselamatan dalam pengoperasian bus pariwisata dan pentingnya penerapan protokol keselamatan yang ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki penyebab kecelakaan ini secara menyeluruh dan memberikan kepastian kepada keluarga korban serta masyarakat tentang langkah-langkah pencegahan yang akan diambil untuk menghindari tragedi serupa.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan dalam berkendara, baik sebagai pengemudi maupun penumpang, demi mengurangi risiko kecelakaan yang dapat mengancam jiwa.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, diduga tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/5) malam.
Aznal juga menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa.
“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.
Kemenhub menyatakan bahwa insiden bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, diduga akibat rem blong.(ant)